Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memperkenalkan Pernikahan (Walimah) Syar'i ke orang tua


Alhamdulillah bertemu lagi dengan teman-teman. Nah, tema kita kali ini terbilang seru dan agak asing di sekitar kita. Yah, itu adalah nikah syar'i (sesuai syariat islam). Karena seminggu kemarin kita udah bahas tentang ta'aruf, maka gak lengkap kalo kita gak share bagaimana sih pesta pernikahan yang sesuai syari't islam.

Dear seperti yang sering saya sampaikan, bahwa pernikahan bukan sebuah perkara yang main-main. Tapi, ia mengandung ibadah dan tanggung jawab didalamnya. Dimana kita akan membukan pintu fase baru di kehidupan kita. Oleh karenanya, kita awali fase ini dengan sesuai syari'at Allah dan jauhi kemaksiatan didalamnya.

Biasanya dalam acara pernikahan, kita sudah memiliki impian akan bagaimana suasana resepsi kita nanti, pelaminan, gaun, catering, hiburan, dekorasi, gedung dan sebagainya. Kita cari referensi pernikahan, mulai dari adat tradisional ataupun ala western. Tapi, sangat disayangkan karena ada satu yang kita lupakan, yaitu syari'at Allah.

Padahal, kepada siapakah selama ini kita memohon jodoh? Hingga akhirnya siapakah yang pertemukan kita dengan jodoh kita? Namun, mudah sekali bagi kita untuk melupakan-Nya dan membuat kemaksiatan pada hari pernikahan.

Maka teman-teman, jika menghendaki pernikahan yang sakinah, mawaddah, warrahmah, mulailah dengan menggelar walimah sesuai syari'ah.

memperkenalkan walimah syar'i ke orang tua


Menggelar pernikahan Syar'i memang banyak rintangannya. Namanya juga mau taat, pasti banyak ujiannya. Salah satunya adalah restu orang tua.

Tips meyakinkan ortu melaksanakan pernikahan syar'i 

Ajak ortu ke kajian pernikahan syar'i.


Selain kamu yang perlu banget persiapan dan pengetahuan tentang pernikahan, ortumu juga perlu banget tau nih seputar nikah syar'i. Supaya ngga kaget dan bingung cara pelaksanaannya. 

Ajak ortumu kondangan k pernikahan temanmu yg memang resepsi pernikahannya Syar'i.
Supaya ortumu ngga kaget, dan bisa lihat secara nyata, bahwa pernikahan Syar'i itu ngga se-ekstrim yg ia bayangkan. Infishol itu ngga menyeramkan, dan make up natural itu tetap cantik untuk pengantin.

Kalau kamu kesulitan menjelaskannya, maka ajaklah ortumu ke kajian nikah Syar'i. Insyaa Allah dengan melihat pembicara dan audience yang antusias, akan membuat ortumu mudah memahami bagaimana itu nikah syar'i.

Tunjukkan buku-buku tentang pernikahan Syar'i

Ini adalah salah satu ikhtiarmu untuk meyakinkan orang tuamu. Buku-buku atau referensi islam mengenai konsep pernikahan islami tentu sangat baik. Karena kekuatan dari sebuah referensi itu sangat mempengaruhi pola pikir, tingkah laku dan sikap kita kedepannya.

Mau tau nggak kekuatan dari sebuah referensi yang dapat mengubah prilaku kita, baca di link berikut :

Kekuatan sebuah referensi

Berdoa pada Allah untuk melembutkan hati ortu

Setelah kita berusaha dengan keras, jangan lupa untuk berdoa kepada Allah, yang maha membolak balikkan hati manusia. Agar Allah senantiasa melembutkan hati ortu kita.

Dandan cantik ketika resepsi pernikahan merupakan impian semua wanita. Namun, sebagai calon pengantin, kita harus wanti-wanti sikap dan hati kita ya. Jangan sampai sikap ujub mendera diri ini.

Terkadang karena ingin tampil cantik di hari H, dandan maksimal dan menggoda menjadi pilihan. Aksesoris yang diharamkam seperti bulumata palsu dan sanggul tambahan, meski pakai kerudung juga dipakai, padahal jadi punuk unta. 

Perhiasan kepala yang amat rumit, kerudung lilit seleher serta gaun fit body nan panjang bak karpet seret dikenakan dengan bangganya. Riasan wajah menor dengan make up yang tidak jelas bahannya, sampai cukur-cukur alis juga dilakukan. 

Astaghfirullah.. padahal dalam Al-Qur'an telah ada larangannya soalan memakai bulu mata palsu, punuk unta, dan mencukur alis. Semua itu haram!

Terus ketika waktunya sholat tiba, karena pernak-pernik yang terlalu susah dicopot membuat malas untuk beranjak sholat. Alasannya

"Ah takut make up nya luntur, Ih ribet make kerudungnya lagi, Nanti bulu mata ku copot"

Terus pengantin memilih untuk tidak sholat. Na'udzubillah.. baru terlihat cantik dalam sehari saja sudah berani meninggalkan sholat?

Alasan-alasan inilah yang tumbuh karena satu kesalahan, yaitu pengribetan diri dalam berhias. Jadi males ibadah kan.. syetan ramai bertepuk tangan. 

Sungguh, kecantikanmu itu hanyalah titipan Allah. Lalu jika ini yang dilakukan, apakah Allah ridho? Coba luruskan niat kita dulu untuk menikah teman-teman. Untuk ibadah atau ingin tampil indah saja?

Kalau semuanya melewati batasan syariat, nilai ibadah berkurang karena dosa keharaman yang dilakukan. Pantaskan ibadah dilakukan dengan cara yang melanggar syariat-Nya?

Wujudkan pernikahan syari agar mendapat ridho Illahi. Jangan rusak pernikahan impianmu dalam sehari, karena yang kau lakukan adalah perkara yang kurang baik dan apakah Allah meridhoi ?? Bukankah kita ingin menggapai ridho Allah kan.

Sebenarnya banyak kebiasaan pra-nikah yang sudah membudaya, namun bertentangan syariat Islam. Seperti contohnya : Foto prewed, Pingitan, Tukar Cincin, siraman, khatam Al-Qur'an jelang pernikahan. 

1). Foto prewedding

Sering banget di undangan kita lihat pose-pose mesra calon pengantin dipajang sebagai background undangan. Hmm.. padahal dalam Islam, sebelum akad belumlah boleh bersama-sama seperti itu. En

2). Tukar cincin

Dear, biasanya tukar cincin merupakan runtunan acara wajib ketika lamaran. Namun pada dasarnya dalam Islam acara tukar cincin sebelum pernikahan ini tidak ada. Jadi, tidak wajib. Bahkan laki-laki tidak boleh memakai perhiasan semacam emas.

3). Siraman

Pernah dengar calon pengantin melakukan siraman kan?

Dear.. sebenarnya siraman ini termasuk upacara adat. Namun jatuhnya menjadi syirik. Karena upacara siraman ini bertujuan untuk mensakinahkan kedua pasangan dan menolak kesialan.

Berkaitan dengan pernikahan dalam agama Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa Allah SWT telah menjadikan manusia berpasang-pasangan yang kelak akan meneruskan keturunan melalui pernikahan untuk membentuk umat yang cinta pada Allah serta Nabi dan Rasul-Nya.

Pada dasarnya hukum menikah sendiri adalah sunnah, namun hukum pernikahan bisa berubah dalam beberapa kondisi yaitu wajib, makruh bahkan haram.

Hukum Pernikahan Dalam Syariat islam


Ko bisa? yuk simak pembahasaannya di bawah ini :

1)  Hukum pernikahan menjadi sunnah


Dear menikah menjadi sunnah jika pemuda/pemudi yang sebenarnya sudah cukup umur, memiliki kemampuan lahir dan batin, namun masih bisa menahan keinginan dan hawa nafsunya, atau masih belum mendesak untuk menikah, itu menjadi sunnah.

Ya seperti kita-kita ini yang sedang mempersiapkan diri untuk menikah hukum menikah menjadi sunnah

2). Hukum pernikahan menjadi Wajib


Nikah hukumnya sunnah mengapa menjadi wajib?

Karena jika pemuda dan pemudi sudah tidak bisa menahan keinginannya dan hawa nafsunya maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu syahwat yaitu dengan berpuasa, namun apabila telah berpuasa tidak bisa menahan diri dari keinginan tersebut, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menikah. Hal ini telah tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 23.

Jadi jelas kan dear hukum menikah menjadi wajib apabila pemuda/pemudi sudah tidak bisa menahan keinginan dan hawa nafsunya.

3). Hukum pernikahan menjadi Haram

Bagaimana bisa hukum pernikahan menjadi Haram?

Yang Alila pahami disini, jika pernikahan menjadi haram yaitu niat menikah hanya ingin menzhalimi pasangannya. Seperti sengaja menikahinya namun tidak mampu memberi nafkah (lahir/batin), menikah untuk merebut harta dan warisannya, atau sengaja menikah untuk menyakitinya, itulah hukum menikah menjadi haram.

4). Hukum Pernikahan menjadi Makruh


Hukum menikah lebih baik ditinggalkan dalam Islam yaitu apabila pemuda tidak memiliki kemampuan menafkahi lahir batin, belum mempunyai perkerjaan tetap, meski mendapat persetujuan dari calon pasangan. Hukum pernikahan menjadi makruh.

5). Hukum pernikahan menjadi Mubah


seseorang diperbolehkan untuk menikah apabila ia telah mampu menafkahi, memiliki kemampuan untuk menikah. Lalu berada dalam posisi yang mengharuskan atau menunda dirinya menikah. Seperti contohnya masih dalam proses pendidikan atau kuliah, tapi sudah mau dan mampu untuk menikah, maka hukum pernikahan adalah boleh atau mubah.

Kalo kondisimu sekarang, kira-kira nomor berapa?

Hmm... Teman-teman mungkin pembahasan mengenai pernikahan syar'i sampai disini saja. Dan teman-teman daei pembelajaran diatas, coba kita muhasabah dan ambil pembelajarannya. Semoga kita tetap istiqomah dalam menjalani setiap apa yang Allah perintahkan agar kita bersama-sama menggapai ridho darinya.

Andi Aksa Perkenalkan nama saya Andi Muh. Aksa Asri atau yang dipanggil Aksa, saya adalah seorang pelajar dari salah satu sekolah Favorit di Makassar. Di blog yang saya bangun ini kami berusaha membuat artikel yang benar-benar berkualitas dan tentunya Original.

1 comment for "Memperkenalkan Pernikahan (Walimah) Syar'i ke orang tua"

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete